Minggu, 27 April 2014

GREEN MANUFACTURING



GREEN MANUFACTURING

Green manufacturing adalah suatu metode untuk meminimalkan limbah dan atau  polusi yang disebabkan oleh proses manufaktur. Green manufacturing mendasarkan pada sistem produksi yang berkelanjutan (sustainable production system) dalam menghasilkan sebuah produk. Produk industri tersebut memiliki siklus hidup, mulai dari perancangan, pembuatan, distribusi, pemanfaatan dan sisa produk yang memiliki dampak kerusakan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta mengkonsumsi sumber daya alam seminimal mungkin (material dan energi). Industri yang menerapkan green manufacturing akan memiliki performa industri yang ramah lingkungan serta efisien dari segi ekonomi.
Manufaktur itu sendiri adalah proses keindustrian untuk membuat suatu barang jadi atau setengah jadi dari mulai bahan baku melalui proses teknologi. Arti manufaktur asal mulanya adalah membuat barang dengan tangan (manual). Manufakturbukan hanya sekedar ilmu akan tetai menyangkut dengan laku (practice). Disebutkan dalam manufaktur berlaku “ilmu tanpa laku = kosong (science without practice = no fruit) tapi laku tanpa ilmu = kerdil (practice without science = no root).

Diatas sekilas dibahas mengenai apa itu green manufacturing dan manufaktur secara singkatnya. Pada acara seminar yang diadakan di Kampus D Gunadarma pada tanggal 02 April 2014 membahas mengenai “Seminar Green Mnufacturing untuk Mencapai Industri yang Berkelanjutan”.
            Konsep dasar dari green manufacturing yang dijelaskan oleh bapak Dr.Ir Emirul Bahar, MT. Realitas dalam manufaktur ialah pembuatan suatu produk misal (mobil/secara modern, tahu/ secara konvensional). Kedua proses produksi tersebut adalah sama-sama mengeluarkan limbah. Hanya bentuk limbahnya saja yang berbeda sesuai dengan jenis produksinya itu seperti apa. Seperti dalam istilah “we borrow the earth from our descendants”.
            Perusahaan industri yang semakin berkembang membuat limbah yang dihasilkan juga semakin tinggi. Pencemaran akan lingkungan juga semakin diperparah dengan adanya limbah industri selain persentase utama di duduki oelh limbah rumah tangga. Akan tetapi masalah limbah industri juga menjadi permasalahan besar mengingat ada beberapa limbah dari industri elektronik misalnya itu dapat berbahaya bagi lingkungan. Menanggapi hal tersebut maka sedang dikembangkanlah green manufacturing.
            Antisipasi yang dilakukan dalam penanganan limbah industri adalah meminimasi polusi dan limbah. Hal tersebut dikarenakan limbah dari sisa prosuksi tidak mungkin dihilangkan karena itu mutlak ada. Tujuan dari green manufacturing adalah sustainability atau ketahanan. Manfaat dari green manufacturing itu sendiri adalah salah satunya dapat menghemat biaya-biaya mubadzir seperti preventif lebih baik daripada kuratif. Proses green manufacturing pegawai diikutsertakan atau dilibatkan dalam proses design-daur ulang. Perusahaan tetap perlu memikirkan green manufacturing untuk kualitas atau peningkatan produksi. Proses green manufacturing itu sendiri memiliki manfaat yaitu dapat membentuk reputasi yang baik terhadap masyarakat, memberikan investasi berlebih di awal, meningkatkan sistem manufaktur green design, pengembangan sistem manufaktur yang inovatif.
            Pembicara kedua yaitu bapak Prof.DR.Ir Udisubakti yang merupakan dosen dari Institute Teknologi Surabaya (ITS) menjelaskan mengenai “Paradigma Baru dan Pengantar Umum dalam Perspektif TI”. Penjelasan dimulai dengan dampak dari revolusi industri itu adalah global warming. Polusi dan limbah ada dimana-mana yang merupakan sisa dari kegiatan produksi. Limbah yang dihasilkan menjadi polusi yang mencemari alam baik di air, udara maupun tanah. Hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi bumi untuk sekarang dan masa yang akan datang. Model System Dunia kini mencanangkan MIT dengan mengubah pola pikir Teknik Industri menjadi multidimensi. Digencarkanlah green manufacturing atau sustainibility manufacturing. Manusia sebagai faktor utama dari LCA (Life Cycle Assestment).
            Pembicara ketiga adalah bapak Ridwan H.Saputra dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Penjelasan dimulai dengan proses produksi semen yang dimulai dengan batu kapur dan bahan-bahan lain ditambang à penggilingan awal à pembakaran >1800 à setelah cair dinginkan mendadak sehingga membentuk clinkerà dicampur dengan zat lain à digiling à dipasarkan.
Proses pembuatan semen dapat dibedakan menurut :
1.    Proses basah
Pada proses basah semua bahan baku yang ada dicampur dengan air, dihancurkan dan diuapkan kemudian dibakar dengan menggunakan bahan bakar minyak, bakar (bunker crude oil). Proses ini jarang digunakan karena masalah keterbatasan energi BBM.
2.    Proses kering
Pada proses kering digunakan teknik penggilingan dan blending kemudian dibakar dengan bahan bakar batubara. Proses ini meliputi lima tahap pengelolaan yaitu :
a.      Proses pengeringan dan penggilingan bahan baku di rotary dryer dan roller meal.
b.     Proses pencampuran (homogenizing raw meal) untuk mendapatkan campuran yang homogen.
c.      Proses pembakaran raw meal untuk menghasilkan terak (clinker : bahan setengah jadi yang dibutuhkan untuk pembuatan semen).
d.     Proses pendinginan terak.
e.      Proses penggilingan akhir di mana clinker dan gypsum digiling dengan cement mill.
Dari proses pembuatan semen di atas akan terjadi penguapan karena pembakaran dengan suhu mencapai 900 derajat Celcius sehingga menghasilkan : residu (sisa) yang tak larut, sulfur trioksida, silika yang larut, besi dan alumunium oksida, oksida besi, kalsium, magnesium, alkali, fosfor, dan kapur bebas.
Secara singkat, proses dari pembuatan semen ini adalah semua bahan mentah dicampurkan, bahan-bahan mentah ini harus bebas debu. Debu yang dihasilkan dari bahan mentah ini akan ditangkap oleh penangkap debu, agar debu-debu tersebut tidak mencemari udara. Bahan-bahan ditampung. Setelah ditampung, bahan-bahan ini kemudian dimasukkan ke dalam suspensi preheater. Suspensi preheater ini berfungsi untuk memanaskan dengan cara menyemprotkan udara panas. Kemudian bahan-bahan dimasukkan ke dalam rotary kiln (oven besar yang berputar) dan dibakar pada suhu ± 1400º C sehingga menghasilkan butiran-butiran kecil berwarna hitam yang disebut clinker (bahan setengah jadi). Clinker kemudian ditampung di dalam clinker silo. Dari clinker silo kemudian dimasuk ke dalam semen mill. Semen mill ini adalah suatu tempat dimana terjadi proses pencampuran dengan gipsum. Setelah dari semen mill, masuk ke dalam semen silo. Tahap akhir dari proses pembuatan semen ini adalah pengepakan, yang selanjutnya semen akan di distribusikan ke pasaran.
DAMPAK INDUSTRI SEMEN TERHADAP LINGKUNGAN
Berdasarkan bahan baku dan bahan bakar yang digunakan serta proses produksi, industri semen menyebabkan dampak lingkungan sebagai berikut :
a) Lahan
Penurunan kualitas kesuburan tanah akibat penambangan tanah liat. Perubahan tata-guna tanah akibat kegiatan penebangan dan penyerapan lahan serta pembangunan fasilitas lainnya, menyebabkan penurunan kapasitas air tanah yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kuantitas air sungai di sekitarnya. Hal ini akan menyebabkan keimbangan lingkungan setempat.
b) air
Kualitas air menurun akibat limbah cair dari pabrik dalam bentuk minyak dan sisa air dari kegiatan penambangan. Menimbulkan lahan kritis yang mudah terkena erosi dan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya akan menimbulkan banjir pada musim hujan.
Kuantitas air atau debit air menjadi berkurang karena hilangnya vegetasi pada suatu lahan akan mengakibatkan penyerapan air hujan oleh tanah di tempat itu berkurang, sehingga persediaan air tanah menipis. Sungai menjadi kering pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan karena tanah tidak mampu lagi menyerap air.

c) Udara
Debu yang dihasilkan pada waktu pengadaan bahan baku dan selama proses pembakaran dan debu yang dihasilkan selama pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi ke luar pabrik, termasuk pengantongannya. Debu yang secara visual terlihat di kawasan pabrik dalam bentuk kabut dan kepulan debu menimbulkan pencemaran udara serius. Suhu udara di sekitar pabrik naik. Gas yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar minyak bumi dan batu bara, berupa gas CO, CO2, SO2 dan gas lainnya yang mengandung hidrokarbon dan belerang.
            Menanggapi dampak yang dapat ditimbulkan diatas maka PT Indocement menggunakan prinsip green manufacturing dalam produksi semennya. Proses input dalam produksi semennya menggunakan material dan bahan bakar yang bebas emisi. Materials yang digunakan adalah industrial waste dan natural scurces. Bahan bakar (fuels) yang digunakan adalah biomass, industrial waste (limbah industri), SMW (sampah rumah tangga). Saat proses produksi berlangsung juga tidak terlepas dari green manufacturing yaitu Dust Collector System (Penangkap debu), maintenance system, dan eficiency machine. Poduk yang dihasilkan juga sustainable development, concrete use dan fabrication.
Proses produksi semen ini berada di pipa yang tertutup sehingga tidak mencemari udara. Debu yang berupa limbah pun tidak ada karena hasil dari produksinya adalah debu.

Sumber tambahan:

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mempergunakan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual dikategorikan kedalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
HAKI dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo. Hak Milik Intelektual (HMI) belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

MACAM-MACAM HAKI

Berdasarkan prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok. Berikut ini adalah penjabarannya.
1.               Hak Cipta
Hak cipta memiliki definisi dari berbagai suumber. Berikut ini adalah deskripsinya.
a.      Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
b.       Menurut Pasal 2 UUHC
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.               Hak kekayaan industri
Hak kekayaan industri terdiri dari 7 macam. Berikut ini adalah penjabarannya.
a.        Hak Paten (patent)
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.       Hak Merk (Trademark)
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.        Hak Rancangan (Industrial Design)
Hak rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.       Hak Informasi Rahasia (Trade Secret)
Hak informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.        Hak Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Hak indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.         Hak Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Hak denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
g.        Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Hak perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

KONSEP HAKI

Konsep dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu HAKI merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum). Kekayaan adalah hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang. Kekayaan intelektual ialah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) yang dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

DASAR HAKI KARYA INTELEKTUAL

Dasar dari Hak Atas Kekayaan Intelektual mengenai karya intelektual meliputi berbagai hal yaitu hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide. Mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

BENTUK/KARYA KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki berbagai bentuk. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
a)       Penemuan
b)       Desain Produk
c)       Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
d)       Nama dan Merek Usaha
e)       Know-How & Informasi Rahasia
f)        Desain Tata Letak IC
g)       Varietas Baru Tanaman

TUJUAN PENERAPAN HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual mencakup berbagai tujuan berdasarkan penerapannya. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI.
1.       Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2.       Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
3.       HAKI dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.