LANGKAH-LANGKAH PERUSAHAAN
YANG HARUS DILAKUKAN DALAM MENERAPKAN ISO 14001
ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan sistem manajemen
lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan oleh ISO “ International
Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya adalah “control”
terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Ada
berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan
meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Tahap 1: Persiapan
Tahap 1: Pengembangan
Tahap 3: Penerapan
Tahap 4: Evaluasi dan Monitoring
Tahap 5: Sertifikasi
Tahap 6: Pemeliharaan dan Improvement
TAHAP
1. PERSIAPAN
Sebagai langkah awal untuk pengembangan,
penerapan, sistem manajemen lingkungan adalah persiapan. Dalam persiapan ada
beberapa hal yang dilakukan, diantaranya:
1.
Pembentukan Tim
Organisasi atau
perusahaan ketika akan mengembangkan, menerapkan sistem manajemen lingkungan,
maka sebagai langkah awal Manajemen Puncak dalam hal ini Direktur Utama harus
menunjuk Tim yang berperan dalam pengembangan, penerapan, pemeliharaan dan
peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Seperti yang di atur dalam
persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.4.1 Tim yang dibentuk ini di ketuai oleh
seseorang yang di sebut Management Representative .
2.
Pembentukan Komitmen
Apabila Manajemen
Puncak sudah menetapkan Tim Sistem Manajemen Lingkungan, maka bagian dari
persiapan adalah dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan
Organisasi atau perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting
dalam menjamin kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas
sistem manajemen lingkungan. Ada berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk
menumbuhkan komitmen baik untuk tim maupun karyawan diantaranya:
- Tim dan
karyawan harus mengetahui maksud dan tujuan dari penerapan sistem
manajemen lingkungan ISO 14001
- Proses
sosialisasi yang intensif dan masif bagi seluruh karyawan
- Menunjuk
tim dalam suatu Surat Keputusan yang sekaligus diberikan penjelasan
mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai Tim.
- Komunikasi
yang efektif antara Manajemen Puncak, Tim dan Seluruh karyawan
- Reward and
punishment system
3.
Penetapan Ruang lingkup
Penetapan ruang Lingkup
penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004 di Organisasi atau
perusahaan dilakukan di awal sebelum dilakukan pengembangan. Organisasi atau
perusahaan , ketika mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan harus
menetapkan ruang lingkup sistem nya, apakah sistem yang dibangun mencakup semua
area atau akan membuat skala prioritas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
untuk menentukan apakah pengembangan dan penerapan sistem akan dilakukan
mencakup seluruh area atau dilakukan secara parsial diantarannya:
- Kesiapan
infrastruktur untuk mengendalikan atau mencegah dampak negatif lingkungan
dari kegiatan untuk setiap area
- Kesiapan
Tim dan karyawan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan
- Ketersediaan
anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan persyaratan baik infrastruktur
maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan yang relevan
- Tingkat
dampak lingkungan sebagai efek samping kegiatan yang dilaksanakan di
masing-masing area/ proses.
- Tuntutan
dari pihak-pihak terkait
4.
Penyediaan Sumber daya
Penerapkan
suatu sistem manajemen, apalagi sistem manajemen lingkungan maka tidak akan
terlepas dari kebutuhan sumber daya, di mana sumber daya ini menjadi penggerak
untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan. Tanpa
ketersediaan sumber daya yang memadai, maka penerapan sistem manajemen ini
dapat menjadi kurang efektif atau bahkan sulit untuk dilaksanakan. Adapun
sumber daya di harus di persiapan untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen
lingkungan seperti yang di atur dengan Persyaratan ISO 14001;2004 clausa 4.4.1
mencakup di ataranya:
- Sumber daya
manusia termasuk kemampuan spesifik yang dibutuhkan untuk menjamin
efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan
- Infrastruktur
yang dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari
kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan
- Teknologi
yang diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif pencemaran lingkungan
- Keuangan
yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan untuk menjamin
efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan
TAHAP
2: PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN
Apabila persiapan untuk
pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah cukup dengan, indikator:
- Terbentuknya
tim ISO 14001 dengan di pimpin oleh Management
Representative yang di kuatkan dalam bentuk surat keputusan oleh
Direktur Utama
- Ruang
lingkup penerapan sistem yang sudah di tetapkan
- Komitmen
Tim dan Manajemen sudah ditunjukkan termasuk komitmen terhadap penyediaan
sumber daya
Langkah
berikutnya adalah pengembangan sistem manajemen. Pengembangan sistem Manajemen
Lingkungan harus mengacu pada persyaratan standar ISO 14001:2004, sehingga pada
akhirnya kalau sistem memenuhi standar ISO 14001:2004 maka dapat dilakukan
sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah di terapkan. Untuk
dapat mengembangkan sistem manajemen dengan baik maka dibutuhkan bimbingan konsultan
yang berpengalaman dalam pengembangan, penerapan sistem manajemen lingkungan
ISO 14001 di mana langkah awalnya yang harus dilakukan adalah
transfer knowladge melalui proses pelatihan. Tujuan dari pelatihan
awal ini adalah:
- Memberikan
pengetahuan kepada Tim tentang konsep sistem manajemen lingkungan
- Memberikan
pengertian tentang interpretasi persyaratan ISO 14001:2004
- Memberikan
arahan bagaimana melakukan pengembangan dan penerapan sistem manajemen
lingkungan
- Memberikan
arahan tentang sistem dokumentasi Sistem Manajemen lingkungan
- Memberikan
pengertian bagaimana melakukan risk assessment terkait dengan
aspek dan dampak lingkungan
Pelatihan diberikan
minimal kepada tim Sistem manajemen lingkungan, yang digunakan sebagai bekal
awal untuk pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen suatu proses kerja yang
ter struktur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan sistem manajemen
lingkungan berdasarkan definisi yang di atur dalam standar ISO 14001;2004 point
3.8 merupakan bagian dari organisasi yang mengelola sistem manajemen nya untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan serta mengelola semua aspek
lingkungan. Oleh karena itu sistem manajemen lingkungan tidak berwujud, maka
untuk mewujudkannya sehingga dan di terapkan dengan baik serta dapat dijaga
konsistensinya maka di tuangkan dalam bentuk dokumen.
Berikut adalah
penjabaran dari tahap 2 pengembangan:
1.
Pembuatan Kebijakan Lingkungan,
Objective dan Target
Dalam hal pengembangan
Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang dibuat adalah
merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau disebut dengan
Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan kebijakan lingkungan di
buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan objective
dan target , serta Pedoman Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan
serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan
Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh manajemen puncak dalam hal ini
Direktur Utama dimana dalam kebijakan tersebut harus:
- Sesuai
dengan sifat, bisnis dan skala organisasi termasuk dampaknya terhadap
lingkungan
- Harus
adanya komitmen untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta
peningkatan secara terus menerus
- Harus juga
berisi komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang relevan
serta persyaratan lain.
- Menjadi
kerangka untuk menetapkan objective dan target
- Terdokumentasi,
di terapkan dan di pelihara kesesuaiannya
- Dikomunikasikan
ke seluruh karyawan
- Tersedia
untuk kepentingan umum
Apabila Sistem
Manajemen Lingkungan akan di terapkan secara terintrgrasi dengan Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008 maka Kebijakan Mutu yang sudah di miliki, tinggal
dilakukan revisi dengan menambahkan aspek-aspek lingkungan seperti yang di
minta di point a-d, namun bila tidak terintegrasi maka harus di buat
Kebijakan Lingkungan yang terpisah dari Kebijakan Mutu yang telah di miliki.
Objective merupakan
tujuan atau sasaran perusahaan yang ingin di capai dalam penerapan sistem
manajemen lingkungan dalam bentuk target yang terukur. Salah satu dasar
penentuan objective dan target adalah Kebijakan Lingkungan yang sudah di buat.
Selain itu menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.3.3 dasar penetapan
objective dan target adalah pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
serta aspek lingkungan dari hasil risk assessment yang significant.
Objective dan target juga harus di tetapkan di setiap fungsi yang relevan serta
di buat program untuk mencapai objective tersebut. Management
Representative bersama dengan Tim yang lain yang mewakili seluruh fungsi
di Organisasi atau perusahaan menyusun objective dan target serta meminta
persetujuan dari dari Direktur Utama. Objective yang di tetapkan selain mengacu
pada Kebijakan lingkungan yang telah disusun, juga mempertimbangkan hasil
identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang undangan yang belum
terpenuhi serta setelah melakukan Risk assessement ( Identifikasi
aspek dan dampak) yang significant. Oleh karena itu penyusunan objective
dan target tidak selesai di awal setelah menetapkan kebijakan lingkungan, namun
akan di lanjutkan setelah dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan
serta indentifikasi aspek dan dampak lingkungan. Dalam penerapan Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Organisasi atau perusahaana juga sudah memiliki
sasaran mutu ( Quality Objective) sehingga penetapan objective dan target
terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan dapat dilakukan secara terintegrasi
atau dapat pula terpisah dari Sasaran Mutu yang sudah di miliki.
Untuk mewujudkan dan
merealisasikan objective dan target maka Management
Representative berkoordinasi dengan seluruh Tim ( Working Group) agar
setiap fungsi yang sudah menetapkan objective dan target membuat program yang
merupakan rencana kerja untuk mewujudkan objective dan target tersebut. Dalam
program yang dibuat harus berisi minimal:
- Rencana
kerja yang akan di lakukan
- Penangung
jawab pelaksanaan
- Kebutuhan
sumber daya untuk merealisasikan rencana kerja
- Tata waktu
pelaksanaan
- Metode
untuk monitoring pelaksanaan bersama frekuensinya
2.
Pembuatan Dokumen
Dokumen merupakan
referensi untuk melakukan aktivitas yang perupakan perwujudan dari Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Dengan adanya dokumen ini banyak manfaat
yang diperoleh diantaranya:
- Memberikan
arahan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
- Menjaga
konsistensi pelaksanaan pekerjaan
- Media untuk
evaluasi efektivitas sistem serta peningkatan efektivitas sistem
- Media untuk
training karyawan
Struktur dokumentasi Sistem Manajemen
Lingkungan terdiri dari 3 level yakni:
Level 1 Pedoman
Level 2 Prosedur
Level 3 Instruksi Kerja , Identifikasi
aspek dan dampak lingkungan
Struktur dokumentasi
sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sama
atau hampir sama tergantung disain dari masing-masing organisasi. Oleh karena
itu Organisasi atau perusahaan yang sudah menerapkan dan sertifikasi ISO
9001:2008 ketika akan menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004,
dapat mempertimbangkan untuk sistem dokumentasi, implementasi serta proses
audit dilakukan secara terintegrasi / terpadu. Selain struktur dokumentasi yang
sama, juga banyak persyaratan standar ISO 9001;2008 dan Persyaratan ISO
14001:2004 banyak yang dapat diintegrasikan karena memiliki makna dan kebutuhan
yang hampir sama.
Beberapa keuntungan
untuk melakukan pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001 dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara terintegrasi
diantaranya:
- Memudahkan
dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan, karena mengacu
pada sistem manajemen mutu yang terlebih dahulu telah di terapkan dan
sertifikasi.
- Memudahkan
dalam pengendalian, pemeliharaan sistem manajemen dimana cukup dengan
satu management representative untuk 2 manajemen sistem.
- Memudahkan
dalam pencapaian tujuan perusahaan
- Efisien
dari sisi waktu dan penyediaan sumber daya
TAHAP
3. PENERAPAN
1.
Sosialisasi Dokumen
Sebagai langkah awal
untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001;2004, maka seluruh
dokumen sistem manajemen lingkungan yang sudah di setujui di distribusikan ke
semua pengguna dokumen serta harus dilakukan sosialisasi. Management
Representative mengkoordinasi pelaksanaan sosialisasi bekerja sama dengan
Departemen HRD. Program sosialisasi di rancang untuk semua karyawan mulai
dari level manajemen puncak sampai dengan seluruh karyawan. Sosialisasi juga
dilakukan ke pihak eksternal yang terkait pengelolaan lingkungan dengan
Organisasi atau perusahaan diantaranya:
a. Suplier
dan sub contractor
b. Pelanggan
c. Tamu
d. Jika
diperlukan masyarakat sekitar
Tujuan dari sosialisasi adalah:
- Memastikan
semua pihak terkait memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam penerapan,
pemeliharaan Sistem manajemen Lingkungan
- Semua
pihak terkait mampu menjalankan sistem secara efektif untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan sistem.
- Meningkatkan
kesadaran semua karyawan dan pihak pihak terkait untuk menjalankan sistem
manajemen lingkungan
- Mengajak
semua orang untuk berkontribusi, berkomitmen dan mendukung penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan
Program sosialisasi dapat dilakukan
melalui: Pelatihan, Brosur, Briefing, Meeting, News latter dan
lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
2.
Penerapan Sistem
Seperti halnya Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Lingkungan untuk bisa mencapai
tujuan perusahaan maka juga harus di implementasikan. Management
Representative bersama working
group mengkoordinasi penerapan sistem pada setiap fungsi relevan.
Penerapan sistem di lakukan serentak di setiap fungsi di buktikan dengan
rekaman serta praktek pelaksanaan baik itu Pedoman, Kebijakan, Objective dan
target, Prosedur, Instruksi Kerja dan lain-lain.
Bukti bahwa Pedoman
Lingkungan sudah diimplementasikan maka minimal kebijakan- kebijakan strategis
tentang manajemen lingkungan di pahami dan di mengerti minimal tingkat Kepala
Departemen, dan tentunya dilaksanakan. Sedangkan bukti objektif bahwa Kebijakan
Lingkungan sudah diimplementasikan adalah Kebijakan itu telah dikomunikasikan
ke semua karyawan, di pahami dan di mengerti oleh semua karyawan serta
pihak-pihak yang terkait seperti: supplier, Sub kontraktor , pelanggan dan
bahkan masyarakat sekitar. Bukti objektif bahwa Objective dan target sudah
diimplementasikan ditunjukan dengan program yang sudah di jalankan sesuai
dengan tata waktu yang ditetapkan serta pencapaian target sudah dilakukan
monitoring dan evaluasi. Bukti objektif bahwa prosedur sudah di implementasikan
adalah proses manajemen sudah dijalankan sesuai dengan prosedur dibuktikan
dengan rekaman/ catatan penerpannya, demikian juga dengan Instruksi kerja.
Sedangkan untuk Prosedur Tanggap Darurat harus sudah dibuktikan dengan
dilakukannya simulasi terhadap prosedur tersebut.
Masing-masing kepala
suatu fungsi adalah penanggung jawab utama dalam penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan yang di bantu oleh working group serta di pastikan efektivitas
olehManagement Representative. Management Representative melaporkan
efektivitas penerapan ke Direktur Utama, termasuk kendala yang dihadapi. Untuk
Kebutuhan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 maka penerapan
sistem yang dibuktikan dengan data/ rekaman minimal 3 bulan, dengan ditunjukan
bukti hasil Internal audit serta hasil kajian manajemen. Hal tersebut harus dipastikan oleh Mangement
Representative.
TAHAP
4. MONITORING DAN EVALUASI
Sistem Manajemen yang
diimplementasikan, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas maka diperlukan
monitoring dan evaluasi. Kegiatan Monitoring dan evaluasi yang dilakukan
mencakup:
1.
Internal Audit
Salah satu proses
internal yang digunakan untuk mengevaluasi efektifitas sistem manajemen
lingkungan adalah internal audit seperti diatur dalam standar ISO 14001:clausa
4.5.5. Internal audit merupakan proses sistematis dan independen untuk
mengevaluasi sejauh mana efektivitas sudah di jalankan dengan mengevaluasi
bukti objektif yang dimiliki. Proses sistematis yang berarti proses internal
audit di atur dalam suatu prosedur terdokumentasi, yang kemudian dijalankan
oleh suatu tim independen dan kompeten, terprogram dan terjadual untuk setiap
periode tertentu. Internal audit ini dilakukan oleh Tim Internal yang
independen yang berarti auditor tidak boleh mengaudit pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan kompeten berarti
seorang auditor internal harus mampu melakukan audit , dengan mengetahui teknik
audit, mengerti sistem manajemen lingkungan serta mengetahui proses yang di
audit. Oleh karena itu seorang auditor internal harus mendapat pelatihan
auditor internal dari trainer yang kompeten. Selain persyaratan ISO 14001:2004
clausa 4.5.5 acuan detail pelaksanaan audit internal sistem manajemen
lingkungan dapat menggunakan ISO 19011.
Penanggung jawab
pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen Lingkungan adalah Management
representative, yang dapat di bantu dengan Lead Auditor dalam
pelaksanaannya. Tugas tanggung jawab seorang lead auditor adalah:
- Bersama
MR menyusun program audit serta jadual audit
- Menunjuk
dan mengatur Tim Auditor
- Memimpin
pelaksanaan audit internal mulai dari Opening meeting, pelaksanaan
audit, sampai dengan closing meeting.
- Membuat
laporan audit
2.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
Lingkungan
Sistem Manajemen
Lingkungan ISO 14001:2004 harus di monitoring kinerjanya, apakah mencapai
tujuan atau tidak. Tujuan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan adalah
bagaimana Organisasi atau perusahaana dapat mencegah atau mengurangi terjadinya
pencemaran lingkungan akibat kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan.
Kinerja lingkungan ini digunakan sebagai indikator sejauh mana efektifitas
pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan di organisasi. Management
Representative bertangung jawab melaporkan kinerja tersebut ke Direktur
Utama secara periodik melalui Rapat Kajian Manajemen.
3.
Kajian Manajemen
Seluruh standar Sistem
manajemen yang diterbitkan oleh ISO, selalu mensyaratakan adanya kajian
manajemen sebagai salah satu kegiatan untuk mengali dan
mendorong improvement. Dalam Standar ISO 14001:2004 pelaksanaan
kajian manjemen di atur dalam clausa 4.6 dimana tangung jawab pelaksanaanya ada
di bawah Direktur Utama. Management Representative berkewajiban untuk
mengkoordinasi pelaksanaanya, serta melaporkan kinerja Sistem Manajemen
Lingkungan dalam forum kajian manajemen.
Pelaksanaan Kajian
Manajemen dilakukan secara periodik, yang diatur dalam suatu prosedur dimana
secara umum dilakukan setiap 6 bulan. Apabila organisasi sudah menerapkan
Sistem Manajemen Mutu, maka pelaksanaan Kajian Manajemen dapat dilakukan secara
terintegrasi dalam satu waktu. Adapun agenda yang dibahas dalam pelaksanaan
kajian manajemen diantaranya:
- Hasil
internal dan eksternal audit serta hasil evaluasi pemenuhan terhadap
peraturan perundang-undangan
- Hasil
komunikasi baik internal maupun eksternal termasuk keluhan terkait dengan
lingkungan.
- Kinerja
lingkungan
- Pencapaian
objective dan target
- Status
pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan
- Tindak
lanjut dari hasil kajian manajemen sebelumnya
- Perubahan
yang berdampak terhadap Sistem Manajemen Lingkungan
- Rekomendasi
perbaikan
Hasil kajian manajemen
harus berupa peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan, penyediaan
sumber daya, kemungkinan perubahan terhadap kebijakan, serta objective dan
target yang semuanya di tuangkan dalam notulen meeting.
TAHAP
5. PROSES SERTIFIKASI
1.
Pemilihan Badan Sertifikasi
Apabila Sistem
Manajemen Lingkungan sudah dijalankan secara efektif di buktikan dengan hasil
internal audit dan kajian manajemen, maka saatnya Management
Representative untuk melakukan pemilihan Badan Sertifikasi. Badan
sertifikasi merupakan suatu lembaga baik bersifat nasional ataupun
internasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan audit
sertifikasi terhadap sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004. Pemilihan
badan sertifikasi tergantung kebutuhan Organisasi atau perusahaan karena di
Indonesia terdapat banyak lembaga/ badan sertifikasi baik yang bersifat
Nasional maupun Internasional.
2.
Initial Audit
Sesuai
dengan guide line ISO, bahwa Sistem Manajemen berbasis resiko seperti
halnya Sistem Manajemen lingkungan ISO 14001:2004 wajib dilakukan initial
audit sebelum dilakukan main audit/ certification audit dari
badan sertifikasi. Tujuan dari initial audit adalah:
- Untuk
mengetahui kesiapan untuk dilaksanakan main audit
- Untuk
memastikan ruang lingkup pelaksanaan audit
Sebelum dilaksanakan
initial audit, maka badan sertifikasi meminta untuk di kirimkan dokumen Sistem
Manajemen Lingkungan untuk dilakukan desk study. Dokumen yang di kirim tersebut
mencakup Pedoman, Kebijakan, Objective dan target, serta prosedur.
3.
Main Audit/ Certification Audit
Main
audit merupakan audit tahap penentuan untuk menentukan apakah Organisasi
atau perusahaana dapat memenuhi seluruh persyaratan ISO 14001;2004 sehingga
pada akhir sesion audit dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat
atau tidak. Proses audit dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi yang ada di
Organisasi atau perusahaana. Audit sertifikasi dapat dinyatakan lulus /
direkomendasikan mendapat sertifikat apabila tidak ada temuan yang bersifat
major. Sedangkan apabila temuan minor maka akan direkomendasikan untuk
mendapatkan sertifikat, namun semu temuan minor sudah harus dibuatkan rencana
tindakan perbaikan dan pencegahan dan di kirim ke badan sertifikasi. Namun
apabila ada temuan major maka, perlu dilakukan audit ulang dari badan
sertifikasi yang di tunjuk, terutama untuk temuan major saja. Masa berlaku
sertifikat ISO 14001:2004 selama 3 tahun dan setiap 6 atau 12 bulan sekali akan
dilakukansurvailance audit.
TAHAP
6. PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN
1.
Survailance Audit
Sertifikat ISO
14001:2004 berlaku selama 3 tahun dan setiap 6 atau 12 sekali akan dilakukan
auditsurvailance secara periodik dari badan sertifikasi. Tujuan dari
audit survailance adalah:
- Memastikan
apakah sistem manajemen lingkungan masih di implementasikan secara
konsisten
- Menggali
peluang improvement terhadap sistem yang sudah dijalankan
Berbeda dengan audit
sertifikasi dimana proses audit dilakukan secara menyeluruh, makasurvailance
audit hanya dilakukan secara partial dengan berbagai pertimbangan,
diantaranya :
- Proses yang
kritis terhadap lingkungan
- Area yang
banyak temuan audit pada periode sebelumnya
Apa yang harus di
persiapkan oleh Organisasi atau perusahaan pada saat menjelang audit
survailance:
- Sistem
Manajemen Lingkungan harus diimplementasikan secara konsisten
- Objective
dan Target serta program dilaksanakan serta dilakukan pemantauan dan
pengukuran pencapaian secara efektif
- Internal
audit sudah dijalankan
- Kajian
manajemen juga sudah di jalankan
Apabila organisasi
sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;2008, maka prosessurvailance
audit dapat dilakukan secara terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Lingkungan.
2.
Re- annual
Masa berlaku sertifikat
ISO 14001:2004 hanya 3 tahun, dimana setiap 6 atau 12 bulan
dilakukansurvailance audit, maka pada tahun ketiga untuk memperpanjang masa
berlaku sertifikat dapat dilakukan Re annual audit.
Proses re-annual audit, akan sama dengan main audit/
certificationaudit dimana audit akan dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi.
Sumber: