HAK MEREK
Merek atau merek
dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai
penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain. Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Jenis-Jenis
Merek
Terdapat
beberapa jenis dari Hak Merek. Pemaparannya adalah sebagai berikut.
1.
Merek Dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi
Merek
Fungsi Hak merek mencakup akan 4 hal. Berikut adalah
pemaparan dari fungsi-fungsi merek.
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Pendaftaran
Merek dapat diajukan oleh beberapa segmen orang. Berikut adalah list yang dapat mengajukan Merek.
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
Terdapat 3 hal fungsi dari pendaftaran Hak Merek. Penjelasannya adalah
sebagai berikut.
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Hal-Hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Terdapat
berbagai hal yang dapat menyebabkan Hak Merek Tidak Dapat didaftarkan. Berikut
adalah hal-hal yang dimaksudkan.
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar