Jumat, 06 Juni 2014

HAK MEREK

HAK MEREK

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Jenis-Jenis Merek
            Terdapat beberapa jenis dari Hak Merek. Pemaparannya adalah sebagai berikut.
1.             Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.             Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.             Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
            Fungsi Hak merek mencakup akan 4 hal. Berikut adalah pemaparan dari fungsi-fungsi merek.
1.          Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.          Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.          Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.          Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek dapat diajukan oleh beberapa segmen orang. Berikut adalah list yang dapat mengajukan Merek.
1.          Orang (persoon)
2.          Badan Hukum (recht persoon)
3.          Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek
            Terdapat 3 hal fungsi dari pendaftaran Hak Merek. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
1.          Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.          Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
            Terdapat berbagai hal yang dapat menyebabkan Hak Merek Tidak Dapat didaftarkan. Berikut adalah hal-hal yang dimaksudkan.
1.          Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.          Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.          Tidak memiliki daya pembeda
4.          Telah menjadi milik umum
5.          Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Sumber tambahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar