Minggu, 01 Desember 2013

Warga Negara dan Negara

A.      Warga Negara dan Negara

1.       Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian, maka tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai definisi hukum. Van Kan mendefinisikan hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yaitu menjaga ketertiban dan perdamaian. Adaya peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya secara tertib, sehingga tercapai kedamaian hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Menurut Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.

2.       Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Hukum memiliki ciri-ciri tertentu. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a)           Terdapat perintah dan/atau larangan.
b)          Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.  Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

3.       Pengertian Negara
Negara merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalamnnya. Apabila ada individu yang tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
4.       Tujuan Utama Negara
Tujuan negara menentukan segala keadaan dalam negara bersangkutan. Tujuan negara berhubungan dengan legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan merupakan hal yang sangat penting.  Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a.    Mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b.   Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Melaksanakan dua hal tersebut makanegara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.

5.       Sifat Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara
            Suatu negara mempunyai sifat, bentuk dan unsur tersendiri. Ketiga hal tersebut dikategorikan sebagai identitas suatu negara dan diharuskan ada untuk setiap negara. Berikut ini akan dipaparkan mengenai sifat negara, bentuk negara dan unsur negara.

a.         Sifat Negara
         Negara memiliki sifat-sifat tertentu demi tercapainya tujuan dari negara itu sendiri. Berikut ini akan dibahas mengenai 3 sifat negara, antara lain adalah:
1)          Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2)          Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3)          Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

b.          Bentuk Negara
Bentuk negara terdiri atas 2 yaitu negara kesatuan dan federal. Bentuk negara mengklasifikasikan apakah negara tersebut terdiri atas satu negara atau gabungan dari negara-negara. Berikut ini akan dibahas mengenai bentuk negara.
1)          Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
2)          Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau lander.

C.          Unsur Negara
Unsur negara adalah bagian dari suatu negara. Disebut juga syarat suatu negara dapat dikatakan negara. Unsur negara terdiri atas unsur pokok atau primer dan unsur tambahan atau sekunder. Berikut adalah penjelasannya.
1)          Unsur konstitutif atau unsur pokok
Unsur pokok merupakan hal utama atau syarat utama suatu negara dapat dikatakan sebagai negara. Unsur pokok atau primer terdiri atas 3 hal, antara  lain adalah sebagai berikut.
a)           Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
·             Penduduk, bukan penduduk
·             Warga negara, bukan warga negara
b)          Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c)            Pemerintah yang berdaulat
·             Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
·              Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2)          Unsur deklaratif atau unsur tambahan Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).

6.       Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7.       2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Menjadi warga negara harus memiliki kriteria-kriteria tertentu. Berikut ini adalah 2 kriteria menjadi warga negara.
a.           Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.           Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

8.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban warga negara indonesia.
a.           Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Hak merupakan suatu hal yang seharusnya didapatkan. Hak warga negara indonesia meliputi berbagai aspek. Berikut adalah contoh hak-hak warga negara Indonesia
1)          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2)          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)          Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b.           Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi berbagai hal untuk kemajuan bangsa. Berikut adalah kewajiban yang dimaksud.
1)          Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)          Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)          Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)          Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5)          Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar