A.
Warga
Negara dan Negara
1.
Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak
pengertian, maka tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai definisi hukum. Van Kan mendefinisikan hukum sebagai
seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan
manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yaitu
menjaga ketertiban dan perdamaian. Adaya peraturan hukum sehingga orang akan
dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya secara tertib, sehingga
tercapai kedamaian hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum
merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Pelanggaran
terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya
tindakan dari pemerintah.
Wiryono Kusumo mengatakan
definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak
tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Menurut Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Sebagai gejala
masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Ada hukum, maka harus ada masyarakat
terlebih dahulu. Tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Kenyataan
konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka
warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi
hukum.
2.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat hukum adalah
mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Hukum memiliki
ciri-ciri tertentu. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a)
Terdapat perintah dan/atau larangan.
b)
Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
3.
Pengertian Negara
Negara merupakan sebuah
wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu
didalamnnya. Apabila ada individu yang tidak mematuhinya maka Individu tersebut
merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah
apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya.
Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut.
Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat
negara secara sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
4.
Tujuan Utama Negara
Tujuan negara menentukan
segala keadaan dalam negara bersangkutan. Tujuan negara berhubungan dengan
legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi negara, dan juga dapat
mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki
tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan merupakan hal yang sangat
penting. Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan,
yaitu:
a.
Mengatur penghidupan negara dengan
sebaik-baiknya; dan
b.
Mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan.
Melaksanakan dua hal
tersebut makanegara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan
dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah,
dan politik.
5.
Sifat Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara
Suatu negara mempunyai sifat, bentuk dan unsur
tersendiri. Ketiga hal tersebut dikategorikan sebagai identitas suatu negara
dan diharuskan ada untuk setiap negara. Berikut ini akan dipaparkan mengenai
sifat negara, bentuk negara dan unsur negara.
a.
Sifat
Negara
Negara memiliki sifat-sifat tertentu demi tercapainya tujuan
dari negara itu sendiri. Berikut ini akan dibahas mengenai 3 sifat negara,
antara lain adalah:
1)
Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2)
Sifat monopoli
Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3)
Sifat totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
b.
Bentuk
Negara
Bentuk negara terdiri
atas 2 yaitu negara kesatuan dan federal. Bentuk negara mengklasifikasikan
apakah negara tersebut terdiri atas satu negara atau gabungan dari
negara-negara. Berikut ini akan dibahas mengenai bentuk negara.
1)
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan
jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan
memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan
hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang
dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan
luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya
tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia
adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak
menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
2)
Negara Federal
Negara federal adalah
gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh
suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak
selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau
lander.
C.
Unsur
Negara
Unsur negara adalah
bagian dari suatu negara. Disebut juga syarat suatu negara dapat dikatakan
negara. Unsur negara terdiri atas unsur pokok atau primer dan unsur tambahan
atau sekunder. Berikut adalah penjelasannya.
1)
Unsur konstitutif atau unsur pokok
Unsur
pokok merupakan hal utama atau syarat utama suatu negara dapat dikatakan
sebagai negara. Unsur pokok atau primer terdiri atas 3 hal, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada
dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
·
Penduduk, bukan penduduk
·
Warga negara, bukan warga negara
b)
Wilayah
Wilayah negara adalah
tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat
sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan
menyelenggarakan pemerintahan.
c)
Pemerintah yang berdaulat
·
Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu
badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
·
Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan
semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2)
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain
yaitu pengekuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).
6.
Pengertian Warga Negara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Menjadi warga negara
harus memiliki kriteria-kriteria tertentu. Berikut ini adalah 2 kriteria
menjadi warga negara.
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
8.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Berikut ini adalah contoh hak dan
kewajiban warga negara indonesia.
a.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Hak merupakan suatu hal yang
seharusnya didapatkan. Hak warga negara indonesia meliputi berbagai aspek.
Berikut adalah contoh hak-hak warga negara Indonesia
1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2)
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3)
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban adalah sesuatu yang
seharusnya dilakukan. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi berbagai hal
untuk kemajuan bangsa. Berikut adalah kewajiban yang dimaksud.
1)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
2)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
4)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar