A. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan
rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya
lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
2. Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial dapat
terjadi dengan berbagai cara yaitu dengan sendirinya atau dengan disengaja.
Penjelasan mengenai proses terjadinya pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
a.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
b.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang
dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar.
3. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
4. Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak
atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat
perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam
suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat
memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di
atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
B. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
1.
Pengertian
Masyarakat
Masyarakat juga sering
dikenal dengan istilah society yang berarti sekumpulan orang yang
membentuk sistem, yang terjadi komunikasi didalam kelompok tersebut. Menurut
Wikipedia, kata Masyarakat sendiri diambil dari bahasa arab, Musyarak.
Masyarakat juga bisa diartikan sekelompok orang yang saling berhubungan dan
kemudian membentuk kelompok yang lebih besar. Biasanya masyarakat sering
diartikan sekelompok orang yang hidupa dalam satu wilayah dan hidup teratur
oleh adat didalamnya.
Masyarakat Transisi
adalah masyarakat yang dimana didalamnya terdapat perubahan isi atau orang.
perubahan ini bisa dicontohkan seperti pekerjaan yang tidak pada masyarakat
sebelumnya. Selain itu juga bisa dicontohkan orang Jawa menikah dengan orang
Madura kemudian hidup dan tinggal di Madura.
2.
Syarat-syarat
Masyarakat
a.
Sejumlah manusia yang hidup bersama
dalam waktu yang relatif lama
b.
Merupakan satu kesatuan
c.
Merupakan suatu sistem hidup bersama,
yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat
merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
3.
Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan.
Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa para
ahli :
a.
Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang
cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen
kedudukan sosialnya.
b.
Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni
setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
c.
Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk
sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan
4. Hubungan Desa dan Kota. Jelaskan!
Desa dan kota
sebenarnya saling ketergantungan satu sama lain. Simbiosis yang terjadi adalah
saling menguntungkan. Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a.
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan
tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses
berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa
urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123
).
b.
Sebab-sebab Urbanisasi
1)
Faktor-faktor
yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push
factors).
2)
Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk
desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a.
Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang
dengan persediaan lahan pertanian.
b.
Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk
industri modern.
c.
Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton.
d.
Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah
ilmu pengetahuan.
e.
Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai
hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa
penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a.
Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota
banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
b.
Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan
usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c.
Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak
dikota dan lebih mudah didapat.
d.
Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi
dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e.
Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari
kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang
rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5. 5 Unsur Lingkungan Perkotaan
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan
politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi:
a.
Wisma
Unsur ini merupakan
bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam
sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan.
1)
dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai
dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2)
memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah
ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan
nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
b.
Karya
Unsur ini merupakan
syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan
jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c.
Marga
Unsur ini merupakan
ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu
tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu
dengan kota lain atau daerah lainnya.
d.
Suka
Unsure ini merupakan bagian dari
ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan,
rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e.
Penyempurnaan
Unsur ini merupakan bagian yang
penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat
unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan,
perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
6.
Fungsi
Eksternal Kota
Fungsi kota secara
eksternal yaitu dilihat dari arah luar atau lebih umum. Berikut ini adalah
fungsi ekternal kota.
a.
Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan
wilayah tertentu
b.
Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu
wilayah lebih luas
c.
Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
1) Produksi
barang dan jasa
2) Terminal dan
distribusi barang dan jasa.
d.
Simpul komunikasi regional/global
e.
Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus
regional/global.
7. Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa,
disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari
perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya
menjadi kelurahan.
8. Ciri-ciri Desa
Secara umum pedesaan mempunyai
ciri-ciri tertentu. Berikut ini adalah ciri-ciri dari desa.
a.
Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam.
b.
Pertanian sangat bergantung pada musim.
c.
Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d.
Struktur perekonomian bersifat agraris.
e.
Hubungan antarmasyarakat desa berdasarkan ikatan
kekeluargaan yang erat (gemmeinschaft).
f.
Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol
ditentukan oleh moral dan hukum informal.
g.
Norma agama dan hukum adat masih kuat.
9. Ciri Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa memiliki ciri-ciri
tertentu yang tentunya akan ada perbedaan dengan masyarakat kota. Ciri-ciri
tersebut dari aspek-aspek tertentu. Berikut adalah penjelasannya.
a.
Didalam lingkungan pedesaan antara warganya mempunyai
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan degan masyarakat
kota atau urban community bahkan diluar batas dari wilayahnya.
b.
System kehidupan dipedesaan cenderung berkelompok
dengan memperhatikan asas kekeluargaan.
c.
Sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai
petani.
10. Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Kota dan desa merupakan tempat suatu
kesatuan penduduk. Kota dan desa memilikiperbedaan yang sangat significant.
Yang membuat kota berbeda dengan desa menurut sayaadalah karena perbedaan
pola fikir dan sudut pandang yang dianut penduduknya itusendiri. Ada beberapa
perbedaan antara kota dan desa diantaranya:
a.
Nilai sosial pada penduduk
Nilai sosial antar penduduk kota dan
desa merupakan salah satu hal yang paling terlihat perbedaanya. Bisa
kita lihat jika didesa para penduduk berlomba-lomba untuk bergotong royong
dalam membantu tetangga sekitar dan juga biasanya penduduk desamenghabiskan waktu
senggang mereka untuk melakukan kegiatan bersama tetanggalainnya sedangkan di
kota, mereka berlomba-lomba memasang pagar yang tinggi agarterlihat hebat.
b.
Tingkat pendapatan
Jelas saja terlihat jika penduduk
kota dan desa memiliki perbedaan dalam hal tingkat.Biasanya penduduk
didesa mendapatkan penghasilan dari bertani ataupun berternak sedangkan di
kota biasanya penduduk menjadi karyawan ataupun berdagang. Hasi daribertani
biasanya digunakan penduduk desa untuk konsumsi sehari-hari dansebagiannya lagi
untuk dijual. Berbeda halnya dengan di kota yang kebutuhan sehari-harinya
biasanya di dapat di warung ataupun pasar swalayan.
c.
Kemajuan teknologi
Kota biasanya lebih cepat dalam hal
kemajuan teknologi. Jika dulu hanya orang-orangkota saja yang biasanya
menggunakan telephone genggam sekarang seluruh lapisanmasyarakat dapat
menggunakan telephone genggam. Mengapa penduduk di kota lebihmaju dalam bidang
teknologi? Hal ini dikarenakan penduduk kota lebih berpikiranterbuka dalam
bidang teknologi. Biasanya penduduk desa akan berfikir dua kali
untuk menggunakan barang teknologi karena jika barang tersebut tidak
memiliki manfaat biasanya penduduk desa lebih memilih tidak menggunakan
teknologi tersebut.
d.
Nilai budaya
Nilai budaya penduduk desa lebih
kental dibandingkan nilai budaya pada penduduk kota. Hal ini dikarenakan
penduduk desa yang belum tergeser budayanya denganbudaya asing berbeda dengan
nilai budaya penduduk kota yang sudah bercampurdengan budaya asing karena
budaya asing dengan mudahnya dapat masuk ke dalamkehidupan penduduk kota yang
memiliki pemikiran terbuka dan modern. Jika di desamasih ada tradisi untuk
berkumpul bersama sanak saudara lainnya ketika panen danmengadakan kegiatan
dalam bentuk seni berbeda dengan penduduk kota yang lebihmemilih untuk
berkumpul di warung kopi dan menghabiskan waktu disana.
e.
Jumlah penduduk
Angka urbanisasi (perpindahan
penduduk dari desa ke kota) biasanya setiap tahunmeningkat. Hal ini dikarenakan
setiap tahun biasanya orang yang mudik pastimembawa saudaranya yang lain ikut
kerja di kota untuk merubah nasib denganharapan dapat membiayai saudara-saudara
di desa. Hal ini pulalah yang menyebabkanperbedaan jumlah penduduk yang sangat
significant. Kota-kota besar penuh denganorang-orang desa yang melakukan
urbanisasi dengan harapan dapat merubah hidup.Sedangkan didesa yang tinggal
hanya petani-petani yang memiliki lading untuk di olah.Jadi jika kehidupan di
kota yang memiliki banyak penduduk ramai berbeda dengandidesa yang ramai jika
sanak saudara yang lain pulang mudik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar