Minggu, 27 April 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mempergunakan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual dikategorikan kedalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
HAKI dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo. Hak Milik Intelektual (HMI) belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

MACAM-MACAM HAKI

Berdasarkan prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok. Berikut ini adalah penjabarannya.
1.               Hak Cipta
Hak cipta memiliki definisi dari berbagai suumber. Berikut ini adalah deskripsinya.
a.      Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
b.       Menurut Pasal 2 UUHC
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.               Hak kekayaan industri
Hak kekayaan industri terdiri dari 7 macam. Berikut ini adalah penjabarannya.
a.        Hak Paten (patent)
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.       Hak Merk (Trademark)
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.        Hak Rancangan (Industrial Design)
Hak rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.       Hak Informasi Rahasia (Trade Secret)
Hak informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.        Hak Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Hak indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.         Hak Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Hak denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
g.        Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Hak perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

KONSEP HAKI

Konsep dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu HAKI merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum). Kekayaan adalah hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang. Kekayaan intelektual ialah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) yang dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

DASAR HAKI KARYA INTELEKTUAL

Dasar dari Hak Atas Kekayaan Intelektual mengenai karya intelektual meliputi berbagai hal yaitu hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide. Mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

BENTUK/KARYA KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki berbagai bentuk. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
a)       Penemuan
b)       Desain Produk
c)       Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
d)       Nama dan Merek Usaha
e)       Know-How & Informasi Rahasia
f)        Desain Tata Letak IC
g)       Varietas Baru Tanaman

TUJUAN PENERAPAN HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual mencakup berbagai tujuan berdasarkan penerapannya. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI.
1.       Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2.       Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
3.       HAKI dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar