HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan,
hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai
pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak dirumuskan
sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mempergunakan kerja otaknya disebut
sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara
rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena
itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam
kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual dikategorikan
kedalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai
hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan
itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada
hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta)
dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
HAKI dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam
menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang
selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo. Hak Milik Intelektual (HMI) belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah HMI
ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata
Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR)
diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Intellectual Property Right adalah
yang mengatur segala karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual
manusia. IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi
yaitu hak asasi manusia (human right).
MACAM-MACAM HAKI
Berdasarkan prinsipnya HAKI
dibagi menjadi dua kelompok. Berikut ini adalah penjabarannya.
1.
Hak Cipta
Hak cipta memiliki
definisi dari berbagai suumber. Berikut ini adalah deskripsinya.
a. Menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002
Hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
b. Menurut
Pasal 2 UUHC
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Hak kekayaan industri
Hak kekayaan industri terdiri dari 7
macam. Berikut ini adalah penjabarannya.
a.
Hak Paten (patent)
Hak paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Hak
Merk (Trademark)
Hak merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.
Hak Rancangan (Industrial Design)
Hak rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang
mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau
komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Hak
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Hak informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
e.
Hak Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Hak indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor
alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Hak Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Hak denah rangkaian yaitu
peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter
fisik lainnya.
g.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Hak perlindungan varietas
tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
KONSEP HAKI
Konsep dari Hak Atas Kekayaan
Intelektual yaitu HAKI merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(UU & wewenang menurut hukum). Kekayaan adalah hal-hal yang bersifat ciri
yang menjadi milik orang. Kekayaan intelektual ialah kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
seni dan sastra) yang dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya
cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh
"produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
DASAR HAKI KARYA
INTELEKTUAL
Dasar dari Hak Atas Kekayaan Intelektual
mengenai karya intelektual meliputi berbagai hal yaitu hasil suatu pemikiran
dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya
tulis atau penerapan praktis suatu ide. Mengandung nilai ekonomis, dan oleh
karena itu dianggap suatu aset komersial.
BENTUK/KARYA KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki
berbagai bentuk. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
a) Penemuan
b) Desain
Produk
c) Literatur,
Seni, Pengetahuan, Software
d) Nama
dan Merek Usaha
e) Know-How
& Informasi Rahasia
f)
Desain Tata Letak IC
g) Varietas
Baru Tanaman
TUJUAN PENERAPAN
HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual mencakup
berbagai tujuan berdasarkan penerapannya. Berikut ini merupakan tujuan
penerapan HAKI.
1. Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2. Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual.
3. HAKI
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian,
usaha dan industri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar