KASUS MENGENAI PENCEMARAN AIR
Kematian Ribuan Ikan Sungai Surabaya Akibat Limbah
Kembali Terjadi
Ikan-ikan mati mengambang di Kali Surabaya. Foto: Ecoton
Peristiwa kematian ikan-ikan di sungai Surabaya yang kembali terjadi
pada 13 November 2013 silam, menjadi catatan penting pemerintah Propinsi Jawa
Timur untuk segera disikapi. Menurut Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi
Lahan Basah (Ecoton), peristiwa ini merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan
industri terhadap hukum dan pemerintah.
“Ini adalah pelecehan industri terhadap gubernur Jatim, padahal tahun
ini gubernur punya program pro-environment, juga program IPAL
komunal, penertiban, patroli sungai. Itu dibanggakan gubernur dalam RPJM dan
Musrenbang, yang menyebut kualitas kali Brantas dan kali Surabaya sudah
meningkat kembali. Ini justru menjadi corengan bagi gubernur, kredibilitas
gubernur Jatim dilecehkan oleh industri,” ujar Prigi Arisandi, Direktur
Eksekutif Ecoton.
Warga mengumpulkan ikan-ikan yang mati secara misterius tanggal 13
November 2013 silam. Foto: Ecoton
Ecoton mendesak gubernur segera mengambil tindakan atas peristiwa
matinya ikan-ikan di sungai Surabaya, dan melakukan penyelidikan terhadap
indistri yang diduga membuang limbahnya ke sungai.
“Ini perlu tindakan, minimal dikumpulkan industri itu untuk dididik dan
dibina, terutama limbah buangan yang volumenya besar, yang itu pasti diketahui
BLH dan Jasa Tirta,” tukas Prigi kepada Mongabay-Indonesia.
Direktur Eksekutif Ecoton ini mengungkapkan, kasus kematian ikan pada 13
November lalu disebabkan turunnya oksigen dalam air, akibat tingginya volume
limbah yang dibuang ke sungai oleh industri yang ada di sepanjang sungai
Surabaya, mulai kawasan Warugunung hingga Gunungsari.
Warga menunjukkan ikan hasil menjaring di sungai Surabaya Rabu 13
November 2013 lalu. Foto: Ecoton
“Kurangnya oksigen akibat cemaran limbah menyebabkan ikan pingsan atau
mati. Limbah yang besar volumenya dibuang ke suangai karena mengira hujan lebat
turun. Kepekatan limbah yang menyebabkan ikan mati,” kata Prigi Arisandi
ditemui di kawasan sungai Surabaya kawasan Karangpilang, Rabu (13/11) malam.
Warga masyarakat di sekitar rolak Gunungsari dan Kebonsari Rabu (13/11)
pagi, menangkapi ikan mabuk dan mati di sungai Surabaya. Sementara Ecoton juga
menerima laporan bahwa ikan mati juga terjadi di kawasan Warugunung hingga
Karangpilang, pada Selasa 12 November meski dalam jumlah yang kecil.
“Kasus kematian kali ini tidak parah. Kalau pada tahun 2012 itu 1 orang
bisa mendapat 2 sampai 4 kuintal, kali ini maksimal 75 kg. Ada penurunan. Dan
ikan yang mendominasi bader, 30 persen rengkik, jadi ini tidak sedahsyat tahun
lalu,” ucap Prigi, alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya.
Ratusan bahkan ribuan ikan mati diduga akibat cemaran limbah industri di
Surabaya. Foto: Ecoton
Ecoton menduga beberapa pabrik atau industri di sepanjang sungai
Surabaya, ikut andil menyebabkan ikan mati akibat limbah yang dibuang ke
sungai. Beberapa diantaranya yang dicurigai adalah pabrik minyak, kertas, serta
sabun detergen.
“Di daerah itu memang ada pabrik minyak, perusahaan kertas, dan sabun
deterjen yang diduga kuat punya kontribusi besar menyebabkan pencemaran. Itu di
Kebraon, Kedurus, juga di sekitar Karangpilang, 3 industri ini bisa jadi yang
menimbulkan pencemaran, bisa jadi yang di bagian atas menjadi pemicunya,”
lanjut Prigi.
Susur Sungai
Tim investigasi Ecoton Rabu malam juga melakukan susur sungai, untuk
mempersempit ruang dan mendeteksi siapa sebenarnya yang melakukan pencemaran.
Sampel air sungai yang diambil dan diukur menunjukkan kadar oencemaran di
sungai Surabaya, meski sudah mulai menurun dibanding sebelumnya. Ecoton menduga
ada upaya pengenceran air limbah yang dibuang ke suangai, yang dilakukan oleh
pihak Jasa Tirta selaku pengelola air.
Beberapa sample air sungai dari 4 titik di sungai Surabaya diambil untuk
mengetahui lokasi penyebab pencemaran. Foto: Petrus Risky
“Butuh gerak cepat, dan ini PR (pekerjaan rumah) BLH kota Surabaya, karena
ini wialayah Surabaya. Sehingga harus ada penyikapan serius, yang selama ini
belum pernah ada baik dari kota maupun provinsi,” imbuh Prigi yang menyebut ada
16 perusahaan di sekitar sungai Surabaya di wilayah kota Surabaya.
Ecoton kata Prigi, mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya
dan Perum Jasa Tirta, untuk melakukan penelusuran yang lebih detail untuk
memantau kualitas air. Sementara itu somasi yang dilakukan Ecoton pada 31
Oktber lalu, semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintah abai dan lalai terhadap
upaya pengelolaan lingkungan.
“Jadi somasi kami ini bukan main-main, karena ada peristiwa konkrit yang
menunjukkan kalau ada pengabaian. Gugatan akan kita lakukan dalam tahun ini
bersama LBH, yang materinya sedang disusun. Ini jadi bukti utama dan fakta baru
yang memperkuat dugaan kami,” tegas Prigi Arisandi.
Sumber :
Analisis:
Pencemaran air sungai
yang terjadi di Surabaya tersebut jelas kemungkinan besar akibat limbah
industri. Hal tersebut diperkuat dengan adanya 16 perusahaan yang ada di
sekitar sungai. Penanggulangan mengenai pencemaran air sungai yang terjadi di
sungai tersebut merupakan tanggungjawab bersama mulai dari perusahaan,
pemerintah dan masyarakat sekitar. Perusahaan sebagai pelaku industri
seharusnya mementingkan lingkungan dengan menerapkan green manufakturing dan
memperbaiki sistem managemen lingkungan. Pentingnya serttifikat ISO 14001 untuk
memonitoring setiap perusahaan agar mementingkan kesejahteraan lingkungannya.
Masyarakat yang menerima dampak dari pencemaran lingkungan akibat limbah industri
tersebut juga seharusnya lebih aktif dalam upaya pemeliharaan lingkungan dengan
ikut mengawasi perusahaan, jika terdapat hal yang menyimpang dapat dimelaporkan
ke pihak yang berwenang. Pemerintah sebagai aparatur negara seharusnya lebih
membuka mata menanggapi pencemaran air oleh limbah industri. Menanggapi bahwa
semakin banyak perusahaan industri di Indonesia maka peraturan mengenai
lingkungan dan sebagainya juga harus diperketat pelaksanaannya karena dampaknya
akan semakin besar bagi alam semesta.
Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Air
Sebagai Bagian dari Lingkungan Hidup Kegiatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup (termasuk air didalamnya) berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
meliputi kegiatan:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan;
f.penegakanhukum.
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk air didalamnya) dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jauh lebih tersistem dengan baik daripada pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun belum didapati pengawasan terhadap penegakan hukum dari pelaku tindak pidana pencemaran itu sendiri.
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan;
f.penegakanhukum.
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk air didalamnya) dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jauh lebih tersistem dengan baik daripada pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun belum didapati pengawasan terhadap penegakan hukum dari pelaku tindak pidana pencemaran itu sendiri.
Kegiatan
pengawasan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan (air khususnya)sangat
diperlukan guna mewujudkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup itu sendiri secara lebih baik.
Pelestarian lingkungan
menjadi perhatian penting saat ini karena global warming semakin parah dan
semakin tingginya tingkat pencemaran. Pengawasan dari berbagai pihak dan kesadaran
diri menjadi kunci utama keberhasilan dari pelestarian lingkungan. Polusi
udara, air dan tanah akan mempengaruhi ekosistem, dan tentunya akan merusak
rantai kehidupan yang ada. Sistem managemen lingkungan dari perusahaan yang
baik, pengawasan dari masyarakat dan penegakan hukum yang sesuai oleh
pemerintah akan menjamin pelestarian dari lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar