Kamis, 30 April 2015

ISO 14001

ISO 14001

TENTANG ISO
ISO International Organization for Standarization, mulai berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga atau Negara., termasuk Indonesia.
ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya ”SAMA”. Sehingga tujuan dari Organisasi ini adalah mengusahakan standarisasi yang sama pada tingkat Internasional.
Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang memiliki nilai tinggi secara teknis dan sudah berlangsung lama, karena berhasil dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional, dalam bentuk keragaman kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi.
Pembakuan ISO (sama) global ini dikembangkan :
  1. Oleh dunia usaha (sektor swasta)
  2. Atas dasar sukarela
  3. Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), setelah diskusi, dan negosiasi
  4. Diwakili bukan hanya oleh pemeran saja tetapi juga oleh “stakeho;ders”
ISO merupakan standar internasional yang berisi syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali dicetuskan sebagai hasil dari putaran Uruguay (negosiasi GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada saat itu GATT menetapkan pada masalah pengurangan “non-tarrif barriers to trade”, KTT Bumi menghasilkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia. Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade) karena hal tersebut ditakuti dapat menimbulkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World Trade Organization) menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan ke dalam persyaratan dagang asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
  2. Non diskriminasi
  3. Mengikuti standar internasional
Bagian ketiga inilah yang turut mendorong berkembangnya standar internasional tentang lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO 14000. Termasuk didalamnya standar pengaturan lingkungan seperti ekolabel (Environmental Labelling) yang dikenal sejak 1992/1993, bahkan di Jerman sudah ada sejak 1977.
Ekolabel adalah sertifikasi atas produk yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak mencemarkan dan tidak merusak lingkungan, juga harus secara berkelanjutan. Dari suatu survey yang dilakukan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74 % ekspor Indonesia ditujukan kepada 14 negara yang sudah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk produk hutan dan kehutanan ada komitmen Indonesia pada ITTO bahwa sebelum tahun 2000 Indonesia sudah harus mempunyai system ekolabel; kalau tidak maka hasil kehutanan Indonesia tidak akan laku di pasar anggota ITTO terutama di Eropa. Dari uraian tersebut di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang dipengaruhi oleh unsur-unsur standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri 9000 diterima secara luas dan meningkatnya perkembangan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO
14000 diidentifikasikan perlu dibuat dan diterapkan untuk :
  1. Mendorong penggunaan pendekatan yang umum digunakan dalam manajemen untuk diterapkan dalam manajemen lingkungan
  2. Meningkatkan kemampuan organisasi untuk dapat mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik
  3. Memfasilitasi perdagangan dan menghilangkan hambatan dalam perdagangan.

Pengertian ISO 14001
ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela.
Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
  1. Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.
  2. Meningkatkan kemampuan organisasi untuk mampu memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
  3. Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk SAGE (Startegic Advisory Group on the Environment). Kemudian TC 207 (Komisi Teknis) pada tahun 1993 dibentuk oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO). Komisi ini terdiri dari berbagai negara dan bertugas merumuskan konsep standar internasional di bidang lingkungan. Adapun pembagian tugasnya adalah sbb. :
  1. Sub komisi yang menangani Environmental Management System (Sistem pengelolaan Lingkungan dan sumberdaya alam),
  2. Sub komisi yang menangani Environmental Auditing (Odit Lingkungan),
  3. Sub komisi yang menangani Environmental Labelling (Label Lingkungan),
  4. Sub komisi yang menangani Environmental Performance Evaluating (Evaluasi Kinerja Lingkungan),
  5. Sub komisi yang menangani Life Cycle Analysis (Analisis Daur Hidup),
  6. Sub komisi yang menangani Environemental aspect in Product Standard (Aspek Lingkungan dalam Bakumutu Produk),
  7. Sub komisi yang bertugas menyusun Term and Definitions (Istilah dan Definisi)
ISO seri 14000 terdiri dari beberapa seri yaitu :
  1. ISO seri 14001-14009 tentang Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan.
Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan adalah seri yang paling banyak dikenal karena sertifikasi ISO 14000 sebenarnya adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan lokal dan nasional.
  1. ISO seri 14010-14019 tentang Environmental Auditing (Audit Lingkungan)
ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, jadi tidak memerlukan sertifikasi. Audit lingkungan mirip dengan medical check up yaitu evaluasi secara rutin mengenai kondisi suatu perusahaan. Audit lingkungan dapat dilakukan oleh intern perusahaan (internal audit) maupun oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit sistem manajemen lingkungan seorang auditor harus memenuhi kriteria auditor seperti yang ditetapkan dalam ISO 14012.
  1. ISO seri 14020-14029 tentang Environmental Labelling (Ekolabel)
ISO seri ini juga dimaksudkan untuk sertifikasi, tetapi yang disertifikasi adalah produknya sedangkan EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi suatu perusahaan yang sudah mendapat sertifikat ISO 14001, bila diperlukan maka dapat juga mengusulkan untukk memperoleh ekolabeling. Yang mana yang akan didahulukan untuk perolehannya tergantung dari permintaan pasar.
  1. ISO seri 14030-14039 tentang Environmental Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi Kinerja Lingkungan.
Environmental Performance Evaluation diukur dengan mengkuantifikasi dampak kegiatan terhadap lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi secara dini dengan menginventarisasi dampak seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan sebagainya. Penetapan baseline dari hasil inventarisasi, perusahaan kemudian mengidentifikasi indikator adanya peningkatan kinerja.
  1. ISO seri 154040-14049 tentang Life Cycle Assessment (LCA) atau Analisis Daur Hidup Produk
LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak dimaksudkan untuk sertifikasi. Setiap produk mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan) dan mati (dibuang).
  1. ISO 14050 tentang Term and Definition
Dalam dokumen ini terdapat definisi-definisi yang digunakan dalam ISO seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan menjadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada saat ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).

PENERAPAN IS0 14001
Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem.
Secara umum kalau suatu perusahaan mempunyai sistem manajemen lingkungan yang baik, maka otomatis kinerja perusahaannya juga akan bertambah baik. Untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan sebetulnya kita tidak perlu memulainya dari awal, tetapi dapat dimulai dengan memperbaiki dan mengintegrasikan program-program lingkungan yang sudah ada. Organisai atau perusahaan yang akan menerapkan sistem manajemen lingkungan perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Identifikasi dan evaluasi seluruh aspek dan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
ISO 14001 tidak mengatur standar mengenai cara melakukan idenfikasi dan penilaian aspek dan dampak lingkungan, untuk melakukan penilaian aspek dan dampak lingkungan ini diserahkan kepada pemrakarsanya sendiri.
  1. Kebijakan Lingkungan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan dibuat berdasarkan aspek lingkungan yang didentifikasi.
  1. Tujuan dan Sasaran Lingkungan
Suatu perusahaan yang menetapkan ISO 14000 harus menentukan tujuan dan sasaran lingkungan. Tujuan dan sasaran lingkungan yang dibuat juga harus sesuai dengan kebijakan lingkungannya. Dalam membuat tujuan dan sasaran lingkungan. Suatu perusahaan harus menetukan batasan waktunya.
  1. Program-program lingkungan.
Program lingkungan dibuat untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan sendiri, program lingkungan sebaiknya dibuat secara realistis dan logis dan sebaiknya membuat program yang mungkin untuk dijalankan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Perusahaan yang membuat program lingkungan melebihi kemampuannya, maka akan merugikan perusahaan itu sendiri, karena program-program ini akan dichek secara berkala dalam suatu audit.
  1. Audit dan evaluasi program.
Program-program lingkungan yang sudah dibuat tersebut di atas akan di cek secara berkala malalui program audit lingkungan. Dalam audit lingkungan semua program yang sudah dituliskan dicek dan dilihat di lapangan apakah program yang dibuat dilaksanakan atau tidak. Program-program yang belum dilaksanakan akan dipertanyakan alasan-alasannya mengapa program yang telah dibuat tidak dapat dilaksanakan. Disamping itu dalam audit lingkungan akan diketahui terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan.
  1. Perbaikan manajemen secara berkesinambungan
Tindakan perbaikan secara berkesinambungan sangat diperlukan dalam suatu perusahaan, apabila dalam suatu audit diketahui adanya penyimpangan. Karena penyimpangan yang terjadi dapat membahayakan bagi perusahaan itu sendiri. Jadi tindakan perbaikan yang secara berkesinambungan ini adalah merupakan
jiwa dari ISO 14000 itu yaitu dalam ISO 14001 ada suatu pernyataan “continual improvement”.

MANFAAT PENERAPAN ISO 14001
Adapun manfaat yang dapat di peroleh perusahaan dalam menerapkan ISO 14001:
  1. Perlindungan Lingkungan
SML 14001 memungkinkan manusia dan lingkungan hidup tetap eksis dengan kondisi yang baik
  1. Manajemen Lingkungan yang lebih baik
Standar SML 14001 memberikan perusahaan kerangka menuju manajemen lingkungan yang lebih konsisten dan diandalkan.
  1. Mempertinggi daya saing
Mempertinggi peluang untuk berusaha dan bersaing dalam pasar bebas dalam era globalisasi.
  1. Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
SML ISO 14001 menjamin perusahaan yang memilikinya memenuhi perundangundangan yang berlaku karena ada dokumen yang tertulis.
  1. Penerapan sistem menajemen yang efektif
Standar ISO 14001 menanggung berbagai teknik manajemen yang baik, yang meliputi manajemen personel, akuntasi, pengendalian pemasok, pengendalian dokumen, dan lain-lain yang diperlukan
  1. Pengurangan Biaya
Selain mempermudah jalan untuk memenuhi persyaratan konsumen tanpa harus repot memenuhinya kembali, juga dapat mengurangi pemakaian bahan kimia maupun limbah dan B3 yang harus diproses kembali. Seperti juga pada prinsip penerapan sistem mutu ISO 9000. yaitu lakukanlah secara benar dan baik pada kesempatan pertama.
  1. Hubungan Masyarakat yang lebih baik
Sebagian terbesar prosedur yang ada pada ISO 14001 mensyaratkan tindakan yang proaktif. Setiap tindakan proaktif terhadap lingkungan ini akan meningkatkan citra perusahaan dalam hal lingkungan terhadap masyarakat.
  1. Kepercayaan dan kepuasan langganan yang lebih baik
Terkait dengan hubungan mayarakat yang lebih baik adalah kepercayaan dan kepuasan langganan. Bila perusahaan telah memperoleh sertifikat ISO 14001, pelanggan akan lebih merasa aman karena adanya perlindungan lingkungan.
Sumber:


Rabu, 01 April 2015

STUDI KASUS MENGENAI PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN

KASUS MENGENAI PENCEMARAN AIR

Kematian Ribuan Ikan Sungai Surabaya Akibat Limbah Kembali Terjadi
Ikan-ikan mati mengambang di Kali Surabaya. Foto: Ecoton
Ikan-ikan mati mengambang di Kali Surabaya. Foto: Ecoton
Peristiwa kematian ikan-ikan di sungai Surabaya yang kembali terjadi pada 13 November 2013 silam, menjadi catatan penting pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk segera disikapi. Menurut Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), peristiwa ini merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan industri terhadap hukum dan pemerintah.
“Ini adalah pelecehan industri terhadap gubernur Jatim, padahal tahun ini gubernur punya program pro-environment, juga program IPAL komunal, penertiban, patroli sungai. Itu dibanggakan gubernur dalam RPJM dan Musrenbang, yang menyebut kualitas kali Brantas dan kali Surabaya sudah meningkat kembali. Ini justru menjadi corengan bagi gubernur, kredibilitas gubernur Jatim dilecehkan oleh industri,” ujar Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.
Warga mengumpulkan ikan-ikan yang mati secara misterius tanggal 13 November 2013 silam. Foto: Ecoton
Warga mengumpulkan ikan-ikan yang mati secara misterius tanggal 13 November 2013 silam. Foto: Ecoton
Ecoton mendesak gubernur segera mengambil tindakan atas peristiwa matinya ikan-ikan di sungai Surabaya, dan melakukan penyelidikan terhadap indistri yang diduga membuang limbahnya ke sungai.
“Ini perlu tindakan, minimal dikumpulkan industri itu untuk dididik dan dibina, terutama limbah buangan yang volumenya besar, yang itu pasti diketahui BLH dan Jasa Tirta,” tukas Prigi kepada Mongabay-Indonesia.
Direktur Eksekutif Ecoton ini mengungkapkan, kasus kematian ikan pada 13 November lalu disebabkan turunnya oksigen dalam air, akibat tingginya volume limbah yang dibuang ke sungai oleh industri yang ada di sepanjang sungai Surabaya, mulai kawasan Warugunung hingga Gunungsari.
Warga menunjukkan ikan hasil menjaring di sungai Surabaya Rabu 13 November 2013 lalu. Foto: Ecoton
Warga menunjukkan ikan hasil menjaring di sungai Surabaya Rabu 13 November 2013 lalu. Foto: Ecoton
“Kurangnya oksigen akibat cemaran limbah menyebabkan ikan pingsan atau mati. Limbah yang besar volumenya dibuang ke suangai karena mengira hujan lebat turun. Kepekatan limbah yang menyebabkan ikan mati,” kata Prigi Arisandi ditemui di kawasan sungai Surabaya kawasan Karangpilang, Rabu (13/11) malam.
Warga masyarakat di sekitar rolak Gunungsari dan Kebonsari Rabu (13/11) pagi, menangkapi ikan mabuk dan mati di sungai Surabaya. Sementara Ecoton juga menerima laporan bahwa ikan mati juga terjadi di kawasan Warugunung hingga Karangpilang, pada Selasa 12 November meski dalam jumlah yang kecil.
“Kasus kematian kali ini tidak parah. Kalau pada tahun 2012 itu 1 orang bisa mendapat 2 sampai 4 kuintal, kali ini maksimal 75 kg. Ada penurunan. Dan ikan yang mendominasi bader, 30 persen rengkik, jadi ini tidak sedahsyat tahun lalu,” ucap Prigi, alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya.
Ratusan bahkan ribuan ikan mati diduga akibat cemaran limbah industri di Surabaya. Foto: Ecoton
Ratusan bahkan ribuan ikan mati diduga akibat cemaran limbah industri di Surabaya. Foto: Ecoton
Ecoton menduga beberapa pabrik atau industri di sepanjang sungai Surabaya, ikut andil menyebabkan ikan mati akibat limbah yang dibuang ke sungai. Beberapa diantaranya yang dicurigai adalah pabrik minyak, kertas, serta sabun detergen.
“Di daerah itu memang ada pabrik minyak, perusahaan kertas, dan sabun deterjen yang diduga kuat punya kontribusi besar menyebabkan pencemaran. Itu di Kebraon, Kedurus, juga di sekitar Karangpilang, 3 industri ini bisa jadi yang menimbulkan pencemaran, bisa jadi yang di bagian atas menjadi pemicunya,” lanjut Prigi.
Susur Sungai
Tim investigasi Ecoton Rabu malam juga melakukan susur sungai, untuk mempersempit ruang dan mendeteksi siapa sebenarnya yang melakukan pencemaran. Sampel air sungai yang diambil dan diukur menunjukkan kadar oencemaran di sungai Surabaya, meski sudah mulai menurun dibanding sebelumnya. Ecoton menduga ada upaya pengenceran air limbah yang dibuang ke suangai, yang dilakukan oleh pihak Jasa Tirta selaku pengelola air.
Beberapa sample air sungai dari 4 titik di sungai Surabaya diambil untuk mengetahui lokasi penyebab pencemaran. Foto: Petrus Risky
Beberapa sample air sungai dari 4 titik di sungai Surabaya diambil untuk mengetahui lokasi penyebab pencemaran. Foto: Petrus Risky
“Butuh gerak cepat, dan ini PR (pekerjaan rumah) BLH kota Surabaya, karena ini wialayah Surabaya. Sehingga harus ada penyikapan serius, yang selama ini belum pernah ada baik dari kota maupun provinsi,” imbuh Prigi yang menyebut ada 16 perusahaan di sekitar sungai Surabaya di wilayah kota Surabaya.
Ecoton kata Prigi, mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya dan Perum Jasa Tirta, untuk melakukan penelusuran yang lebih detail untuk memantau kualitas air. Sementara itu somasi yang dilakukan Ecoton pada 31 Oktber lalu, semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintah abai dan lalai terhadap upaya pengelolaan lingkungan.
“Jadi somasi kami ini bukan main-main, karena ada peristiwa konkrit yang menunjukkan kalau ada pengabaian. Gugatan akan kita lakukan dalam tahun ini bersama LBH, yang materinya sedang disusun. Ini jadi bukti utama dan fakta baru yang memperkuat dugaan kami,” tegas Prigi Arisandi.
Sumber :
Analisis:
Pencemaran air sungai yang terjadi di Surabaya tersebut jelas kemungkinan besar akibat limbah industri. Hal tersebut diperkuat dengan adanya 16 perusahaan yang ada di sekitar sungai. Penanggulangan mengenai pencemaran air sungai yang terjadi di sungai tersebut merupakan tanggungjawab bersama mulai dari perusahaan, pemerintah dan masyarakat sekitar. Perusahaan sebagai pelaku industri seharusnya mementingkan lingkungan dengan menerapkan green manufakturing dan memperbaiki sistem managemen lingkungan. Pentingnya serttifikat ISO 14001 untuk memonitoring setiap perusahaan agar mementingkan kesejahteraan lingkungannya. Masyarakat yang menerima dampak dari pencemaran lingkungan akibat limbah industri tersebut juga seharusnya lebih aktif dalam upaya pemeliharaan lingkungan dengan ikut mengawasi perusahaan, jika terdapat hal yang menyimpang dapat dimelaporkan ke pihak yang berwenang. Pemerintah sebagai aparatur negara seharusnya lebih membuka mata menanggapi pencemaran air oleh limbah industri. Menanggapi bahwa semakin banyak perusahaan industri di Indonesia maka peraturan mengenai lingkungan dan sebagainya juga harus diperketat pelaksanaannya karena dampaknya akan semakin besar bagi alam semesta.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Air Sebagai Bagian dari Lingkungan Hidup Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk air didalamnya) berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan;
f.penegakanhukum.
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk air didalamnya) dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jauh lebih tersistem dengan baik daripada pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun belum didapati pengawasan terhadap penegakan hukum dari pelaku tindak pidana pencemaran itu sendiri.
Kegiatan pengawasan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan (air khususnya)sangat diperlukan guna mewujudkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri secara lebih baik.

Pelestarian lingkungan menjadi perhatian penting saat ini karena global warming semakin parah dan semakin tingginya tingkat pencemaran. Pengawasan dari berbagai pihak dan kesadaran diri menjadi kunci utama keberhasilan dari pelestarian lingkungan. Polusi udara, air dan tanah akan mempengaruhi ekosistem, dan tentunya akan merusak rantai kehidupan yang ada. Sistem managemen lingkungan dari perusahaan yang baik, pengawasan dari masyarakat dan penegakan hukum yang sesuai oleh pemerintah akan menjamin pelestarian dari lingkungan.